Daftar Wajib Pajak yang akan Dipanggil dan Diperiksa

Daftar Wajib Pajak yang akan Dipanggil dan Diperiksa

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 12 Sep 2018 08:03 WIB
Daftar Wajib Pajak yang akan Dipanggil dan Diperiksa
Foto: Ari Saputra

Hestu mengatakan tujuan dari surat edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan.

"Tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).

Berdasarkan surat edaran tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak," jelas dia.

Penerbitan surat edaran ini, kata Hestu, juga sejalan dengan komitmen otoritas pajak nasional dalam reformasi perpajakan.

Hide Ads