Hestu mengatakan tujuan dari surat edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan.
"Tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Berdasarkan surat edaran tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerbitan surat edaran ini, kata Hestu, juga sejalan dengan komitmen otoritas pajak nasional dalam reformasi perpajakan.