"Setau saya kita sepakat akhir September. Saya cek ke Jasa Marga enggak kok, saya bingung info dari mana itu," tuturnya kepada detikFinance.
Herry menjelaskan, memang seharusnya penerapan perubahan tarif tol baiknya dilakukan 7 hari setelah pengumuman. Selama 7 hari itu pemerintah maupun BUJT melakukan sosialisasi.
Menurut Herry, jika pada 21 September kemarin merupakan pengumumannya, maka penerapan pada 29 September 2018 sudah lebih dari cukup jika dilihat dari pengumuman kemarin.
"Kalau memang penerapannya tanggal 22 September masa diumuminnya tanggal 21 September, menurut saya terlalu cepat. Di tanggal 29 September itu sudah lebih dari cukup," tambahnya.