Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan pemerintah akan memecat PNS yang tersandung kasus korupsi bila terbukti dan mendapat putusan hukum tetap (inkracht). Sementara, bila masih berstatus tersangka pemerintah belum bisa memecatnya.
"Kalau tersangka tidak. Kalau tersangka kan belum tentu diputus pengadilan. Kalau sudah inkracht. Sudah diputuskan oleh pengadilan tertinggi, bahwa itu inkracht, itu putusan akhir, putusan tetap. Kalau tersangka itu kan masih orang bisa saja bebas di pengadilan," katanya.
Walau begitu, Syafruddin mengakui, setiap kasus memiliki waktu yang panjang untuk bisa mencapai putusan inkracht. Oleh karena itu mereka masih akan tetap mendapatkan gaji dengan jangka waktu tersebut.
Dia juga mengakui bahwa negara mengalami kerugian bila semakin lama putusan inkracht didapat. Untuk mengatasi hal itu, maka peraturan yang telah dibuat bisa direvisi atau diperbaiki jadi lebih sesuai.
"Ya itu fleksibel pemikirannya di sana, tentu ada di sana-sini kerugian. Tapi demi kemanusiaan demi tentu, negara juga tidak pernah mengabaikan hak-hak kemanusiaan seseorang," katanya.
"Jadi ini harus konkret, balance, makanya aturan itu dibuat. Jadi kita ikut saja ke aturan. Kalau ada yang mau dibenahi, mau dikonkretkan, ya regulasi tinggal diubah-ubah sedikit. Semua bisa diubah, kitab suci saja nggak. Undang-Undang Dasar saja diubah," tuturnya. (fdl/eds)