Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan, pagu anggaran dana kelurahan yang sebesar Rp 3 triliun akan disebar ke seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.
"Dana kelurahan yang dialokasikan melalui tambahan DAU sebesar Rp 3 triliun ini akan dialokasikan kepada 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten/kota," kata Putut saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Putut menceritakan, dana kelurahan ini akan menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai mana seperti yang diatur oleh PP Nomor 17 Tahun 2018.
Dengan adanya alokasi dana kelurahan ini, pemerintah pusat, kata Putut berharap bisa dimanfaatkan Pemda untuk kegiatan prioritas infrastruktur dasar.
Putut mengungkapkan, dana kelurahan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk berbagai macam kegiatan khususnya sarana dan pra sarana, hingga pemberdayaan masyarakat.
"Tambahan DAU ini adalah dukungan bagi Pemda untuk penganggaran bagi kelurahan dalam pembangunan sarpas (sarana-prasarana) dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," kata Putut.