Ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan jika pemerintah berniat mengubah status jalan tol menjadi jalan non berbayar. Di antaranya kondisi keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan.
Seperti diketahui, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol selama ini ditutup oleh badan usaha jalan tol terkait. Dengan demikian, pembebasan tarif jalan tol harus mempertimbangkan kondisi keuangan negara, tak semata-mata jika konsesi sebuah ruas tol sudah berakhir.
"Mempertimbangkan keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan," demikian bunyi pasal 51 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dilihat komposisi dana APBN-nya. Yang mengelola siapa? Kalau gratis, memang pemerintah punya dana untuk perawatan? Kecuali untuk urusan politik, ya terserah," katanya kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
Namun Presiden Jokowi mengaku pemasukan dari pengoperasian jembatan Suramadu juga tak memberi sumbangan yang banyak untuk APBN. Sehingga dampak ekonomi dengan digratiskannya jembatan tol tersebut lebih besar dari kontribusinya selama berbayar ke APBN.
"Ini pemasukan untuk APBN juga nggak banyak kok. Kecil. Saya pikir triliunan, ternyata saya tanya ke Menteri PU kira-kira Rp 120 miliar," kata Jokowi.
Sebagai gambaran, biaya perawatan jalan tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Pluit (27 km) pada tahun 2013 lalu mencapai Rp 100 miliar/tahun. Sedangkan jalan tol terpanjang di Indonesia, ruas Cikopo-Palimanan (127 km) menelan biaya operasional dan pemeliharaan sebesar Rp 300 miliar dalam tahun pertama operasinya pada 2015.