Sandiaga Kalau Jadi Wapres Mau Gratiskan Tol, Memang Bisa?

Sandiaga Kalau Jadi Wapres Mau Gratiskan Tol, Memang Bisa?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 31 Okt 2018 09:04 WIB
Sandiaga Kalau Jadi Wapres Mau Gratiskan Tol, Memang Bisa?
Foto: Agung Pambudhy

Pembebasan tarif jalan tol bisa dilakukan jika masa konsesi tol sudah habis. Nantinya investor tol akan mengembalikan jalan yang menjadi aset negara itu kepada pemerintah.

Dikutip detikFinance dari Pasal 50 ayat 7 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah berhak menetapkan status jalan tol yang konsesinya berakhir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut diatur lagi dalam Pasal 50 dan 51 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam beleid tersebut dituliskan, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol. Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun prosedurnya, jika masa konsesi jalan tol telah selesai, BPJT mengambil alih dan akan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri. Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.

Namun ada beberapa pertimbangan yang harus diperhitungkan jika jalan tol mau dibebastarifkan. Di antaranya kondisi keuangan negara untuk pengoperasian dan pemeliharaan, dan/atau untuk peningkatan kapasitas dan pengembangan jalan tol yang bersangkutan.

Jalan tol yang telah selesai masa konsesinya juga dapat tetap difungsikan sebagai jalan tol oleh Menteri atas rekomendasi BPJT. Pemerintah bisa melelangnya kembali ke swasta dengan harapan bisa mendapatkan dana segar untuk bisa digunakan membangun tol baru di lokasi lain.


Hide Ads