Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut bersuara soal terungkapnya besaran gaji pilot Lion Air yang membawa pesawat JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang.
Muncul dugaan bahwa gaji yang dilaporkan pihak Lion Air ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai gaji yang sebenarnya. Lantas, apa kata Kemenaker?
Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, jika mengikuti aturan yang berlaku, Lion Air harus melaporkan gaji pilotnya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai upah riil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, masing-masing perusahaan menetapkan upah yang berbeda. Ada perusahaan yang memberi gaji ditambah tunjangan tetap, ada yang hanya upah tanpa tunjangan tetap.
Jika suatu perusahaan memberi gaji dan tunjangan tetap, maka keduanya harus dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ada (gaji) pokok, ada tunjangan, ini menjadi dasar perhitunganya. Kalau hanya upah saja, ya upah itu yang harus dilaporkan sepenuhnya, tidak boleh hanya sebagian-sebagian yang dilaporkan," jelasnya.
Namun, bicara soal sanksi dia mengatakan tak memiliki wewenang. Soal sanksi ada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).
"(Masalah sanksi) itu Ditjen PPK. Tetapi yang pasti kalau kita bicara iuran jaminan sosial yang harus dilaporkan ke PT Jamsostek itu sesuai upah sebagaimana yang dibayarkan kepada pekerja," tambahnya.
(fdl/ang)