Jauh sebelum turun, pemerintah gencar membenahi proses perizinan berusaha Indonesia, mulai dari paket kebijakan, hingga yang teranyar online single submission (OSS).
Turunnya posisi EODB nasional pun menjadi pertanyaan kontribusi OSS yang telah diimplementasikan sejak Juli 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak masalah di OSS. Terlalu terburu-buru dan dipaksakan. Dampaknya banyak hambatan yang justru negatif untuk proses perizinan," kata Piter saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Sementara itu, Peneliti dari INDEF Bhima Yudhistira mengatakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) justru membuat bingung investor.
"Reformasi perizinan masih parsial terutama sejak adanya OSS justru membuat bingung pelaku usaha maupun investor," kata Bhima.
Menurut Bhima, OSS seharusnya berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus diambil sementara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal itu menandakan belum kuatnya koordinasi.
"Ego sektoral antar kementerian lembaga ini yang menghambat," jelas dia.