Pemerintah memutuskan memperbarui Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam kebijakan itu, ada 54 bidang usaha yang boleh 100% menggunakan penanaman modal asing alias dibebaskan dari daftar negatif investasi (DNI).
"Tahun ini DNI pada 2018 ada 54 (yang dikeluarkan dari list negatif investasi)" kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Secara total, dengan penambahan tersebut, saat ini sudah ada 95 bidang usaha yang boleh ditanamkan 100% penanaman modal asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kebijakan DNI itu sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Kalau ingin tingkatkan investasi mestinya yang dibatasi jumlahnya berkurang, negatif listnyaitu berkurang supaya ada perluasan," tambahnya.