Jelang 2019, Tiga Jurus Baru Dirilis Agar Ekonomi RI Tak Keok

Jelang 2019, Tiga Jurus Baru Dirilis Agar Ekonomi RI Tak Keok

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 17 Nov 2018 08:31 WIB
Jelang 2019, Tiga Jurus Baru Dirilis Agar Ekonomi RI Tak Keok
Foto: Pradita Utama

Pemerintah memberi insentif bagi badan usaha yang membawa devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri, atau masuk ke sistem keuangan Indonesia (SKI). Hal itu ditegaskan dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang diperbarui.

Di samping itu, ada sanksi buat badan usaha yang tidak membawa devisanya ke dalam negeri, khususnya badan usaha yang ekspor sumber daya alam, meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, pertama adalah tidak bisa melakukan ekspor, kedua adalah denda, dan ketiga adalah pencabutan izin usaha.

"Kalau dilanggar ada 3 hal sanksi apabila tidak masuk SKI. Bisa kena saksi administratif tidak bisa ekspor, diberi denda, ketiga pencabutan izin usaha," kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Elen Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi sanksi ini diberlakukan sesuai peraturan yang ada. Misalnya, menggunakan devisa tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Namun dia belum bisa menjelaskan secara lebih rinci bagaimana mekanismenya. Itu akan diatur oleh Kementerian Keuangan.

Berkaitan dengan itu, seluruh penggunaan devisa harus ada bukti pendukungnya, misalnya untuk membayar utang luar negeri, keperluan impor bahan baku, dan lain sebagainya.

"Setiap penggunaannya harus ada bukti pendukungnya. Bentuknya apa, akan diatur BI. Tidak bisa semena mena digunakan untuk ini, tapi tak ada dokumen pendukung," ujarnya.

Namun dia menjamin, hal tersebut tidak lantas membuat hak badan usaha diabaikan. Mereka hanya diwajibkan membawa devisanya ke SKI baik dalam bentuk dolar maupun rupiah.

(hns/hns)
Hide Ads