Target Meleset, Tunjangan Pegawai Pajak Bisa 'Disunat'

Target Meleset, Tunjangan Pegawai Pajak Bisa 'Disunat'

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Nov 2018 07:25 WIB
Target Meleset, Tunjangan Pegawai Pajak Bisa Disunat
Foto: detik

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah merilis realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2018 baru mencapai Rp 1.016,52 triliun atau 71,39% dari target APBN sebesar Rp 1.424,00 triliun.

Jika dihitung, maka dalam waktu satu bulan menuju akhir tahun 2018 penerimaan negara yang berasal dari pajak kurang Rp 407,48 triliun.

Berdasarkan data APBN KITA, Jakarta, Selasa (20/11/2018). Penerimaan pajak yang telah mencapai Rp 1.016,52 triliun berasal dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 593,21 triliun. Di mana PPh migas sebesar Rp 54,30 triliun dan PPh non migas sebesar Rp 538,91 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, penerimaan yang berasal dari PPN dan PPnBM sampai Oktober 2018 sebesar Rp 405,44 triliun, dari PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 17,86 triliun.


Hide Ads