Sri Mulyani juga akhirnya memperluas fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atau 0% bagi industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor.
Dalam aturan yang ada sekarang, bebas PPN hanya didapatkan tiga sektor industri jasa saja.
"Kita juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan, insentif dalam bentuk PPN tarif 0%," kata Sri Mulyani di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang akan dilakukan finalisasi PMK-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain," jelas dia.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengungkapkan akan mengatur pemberian insentif perpajakan di berbagai sektor seperti ESDM, properti terkait dengan adanya PPNBM tinggi terhadap kepemilikan apartemen.
Selanjutnya, mengenai fasilitas pajak bagi devisa hasil ekspor (DHE) komoditas yang diletakkan dalam sistem keuangan Indonesia.