Ribut-ribut Asing Boleh Masuk 100% di 25 Bidang Usaha

Ribut-ribut Asing Boleh Masuk 100% di 25 Bidang Usaha

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 24 Nov 2018 10:01 WIB
Ribut-ribut Asing Boleh Masuk 100% di 25 Bidang Usaha
Ketua umum Hipmi Bahlil Lahadalia (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)

Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia secara tegas mengungkapkan tak sependapat dengan kebijakan tersebut. Aturan itu menurutnya tak akan ampuh membentengi UMKM. Sebab, secara naluri pengusaha memiliki siasat untuk mengakali hal itu

"Kalau ada UU UMKM yang mengatakan investasi Rp 10 miliar asing tidak boleh, saya sampaikan kita ini pengusaha banyak akal," ujarnya di Markas Repnas Untuk Jokowi Ma'ruf, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Dia mencontohkan, bisa saja pengusaha asing masuk ke Indonesia kemudian memecah modalnya untuk mendirikan beberapa usaha dengan menyesuaikan batasan minimal investasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh saya pengusaha Papua Nugini saya bawa uang Rp 50 miliar. Saya tidak boleh masuk yang di bawah Rp 10 miliar, gampang saya buat perusahaan kecil, saya lempar ke orang lain ambil Rp 7 miliar boleh dong. Dari Rp 50 miliar bagi Rp 7 miliar itu bisa 7 atau 8 usaha yang saya kuasai. Pengusaha punya akal," tambahnya.

Bahlil menegaskan posisi HIPMI menolak kebijakan DNI tersebut. Dia telah menyampaikan keberatannya dan ingin agar seluruh 54 bidang usaha itu direvisi kembali.

Hide Ads