Susi memberlakukan larangan pengoperasian kapal ex-asing dan penggunaan modal asing di bidang penangkapan ikan.
Hal itu dilakukan sudah tidak berlakunya peraturan moratorium (penghentian sementara) isin kapal ex-asing dengan ukuran di atas 30 GT.
"Saat ini tidak ada lagi kebijakan moratorium kapal eks-asing," Kata Susi dalam keterangan resminya yang diterima detikFinance, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, moratorium izin kapal eks-asing berlaku mulai 3 November 2014 hingga 30 April 2015. Dalam perjalannya, Susi pun memperpanjang kembali selama enam bulan sampai 31 Oktober 2015. Dengan begitu, maka aturan moratorium izin kapal eks-asing sudah lama tidak berlaku.
"Yang berlaku saat ini adalah pelarangan pengoperasian kapal ex-asing yang mendukung larangan penggunaan modal asing sepenuhnya di bidang penangkapan ikan," tegas dia.