Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI

Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 16 Des 2018 09:36 WIB
Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI
Foto: Lilly Aprilya Pregiwati/Humas KKP.

Susi memberlakukan larangan pengoperasian kapal ex-asing dan penggunaan modal asing di bidang penangkapan ikan.

Hal itu dilakukan sudah tidak berlakunya peraturan moratorium (penghentian sementara) isin kapal ex-asing dengan ukuran di atas 30 GT.

"Saat ini tidak ada lagi kebijakan moratorium kapal eks-asing," Kata Susi dalam keterangan resminya yang diterima detikFinance, Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu tertuang dalam Permen KP No 10/Permen-KP/2015 tentang Perubahan Atas Permen KP No 56/Permen-KP/2014 tentang Penghentian Sementara Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Awalnya, moratorium izin kapal eks-asing berlaku mulai 3 November 2014 hingga 30 April 2015. Dalam perjalannya, Susi pun memperpanjang kembali selama enam bulan sampai 31 Oktober 2015. Dengan begitu, maka aturan moratorium izin kapal eks-asing sudah lama tidak berlaku.

"Yang berlaku saat ini adalah pelarangan pengoperasian kapal ex-asing yang mendukung larangan penggunaan modal asing sepenuhnya di bidang penangkapan ikan," tegas dia.

Hide Ads