Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI

Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 16 Des 2018 09:36 WIB
Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI
Foto: Pool

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti buka suara terkait permintaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan tindakan penenggelaman kapal.

Susi menegaskan, aksi penenggelaman kapal yang banyak dilakukan bukan atas dasar keinginannya, melainkan keputusan pengadilan.

Setidaknya ada empat poin yang disampaikan Susi soal penenggelaman kapal yang dilakukannya, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu (15/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, penenggelaman kapal asing maupun kapal Indonesia pelaku IUU fishing adalah bentuk pelaksanaan Pasal 69 dan Pasal 76A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kedua, penenggelaman kapal adalah perintah Presiden Joko Widodo sebagai pelaksanaan penegakan hukum dan sekaligus untuk menyampaikan pesan bahwa pemerintah tidak bermain-main dengan illegal fishing untuk menimbulkan efek jera.

Ketiga, lelang terhadap kapal pencuri ikan juga dianggap kurang memiliki manfaat karena pemerintah Indonesia telah memiliki peraturan yang tidak akan memberikan izin terhadap kapal yang pernah melakukan IUU fishing. Untuk itu menurutnya, mekanisme ini merupakan salah satu cara yang efektif untuk menekan praktik IUU fishing dan telah diadopsi oleh banyak negara serta organisasi perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO).

Keempat, penenggelaman kapal dilakukan karena secara hukum internasional dan nasional, nakhoda kapal asing tidak dapat dikenakan sanksi hukuman badan atau penjara.

(hek/dna)
Hide Ads