Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI

Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 16 Des 2018 09:36 WIB
Susi Tegaskan Tak Ada Ruang Lagi untuk Kapal Asing di RI
Foto: Pool

Diberlakukannya aturan itu juga karena kapal-kapal perikanan dengan kemampuan eksploitasi yang besar, melampaui daya dukung sumber daya ikan itu mengancam visi pemerintah untuk mewujudkan sustainable fisheries.

Pemerintah menemukan fakta bahwa keberadaan modal asing pada perusahaan perikanan menyebabkan kendali perusahaan dan termasuk kapal-kapal yang dioperasikan terdapat pada badan hukum/orang asing di luar negeri (person in control) dan bukan perusahaan perikanan di Indonesia. Kondisi ini merupakan bentuk nyata dari ketiadaan genuine link antara kapal perikanan ex-asing dengan negara Indonesia.

Padahal, genuine link merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 91 ayat 1 United Nation Convention on the Law of The Sea (UNCLOS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing pada kapal-kapal ex-asing dilarang oleh Undang-Undang Perikanan. Penggunaan ABK Indonesia bagi perusahaan pemodal asing tidak akan menguntungkan mereka karena ada kekhawatiran bahwa ABK berkewarganegaraan Indonesia melaporkan berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan kepada aparat penegak hukum (whistleblower).

Selain itu, mempekerjakan ABK Indonesia beresiko tinggi karena sewaktu-waktu ABK Indonesia dapat kembali ke kampung asal mereka. Lagi pula, diperbolehkannya transshipment pada saat itu juga memperburuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi karena tidak hanya pemindahan ikan tanpa pencatatan untuk ekspor yang terjadi (unreported fishing), tetapi juga perpindahan manusia dan benda-benda serta fauna yang dilindungi yang terjadi di tengah laut.

Hide Ads