Harga minyak mentah sendiri dalam UU APBN 2018 ditetapkan sebesar US$ 48 per barel. Saat ini, angka tersebut sudah berada di level US$ 60 per barel. Harga minyak mentah dunia ini sedang mengalami penurunan, namun posisinya masih jauh di atas asumsi pemerintah. Ini yang dianggap jadi alasan penerimaan negara lampau target.
Harga minyak yang tinggi dinilai mempengaruhi kenaikan harga komoditas pertambangan terutama yang berorientasi ekspor. Setiap uang hasil ekspor, ada PPh yang langsung masuk kantong kas negara.
Ditambah lagi dengan posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang melemah. Hal ini membuat nilai ekspor semakin menarik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kunta, tingginya harga minyak mentah ini juga diramalkan bisa menutupi shortfall atau kekurang an penerimaan pajak di tahun 2018.
Sehingga, lanjut dia, khusus pendapatan negara di tahun ini bisa melampaui target yang ditetapkan di UU APBN.