Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 09:50 WIB
Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang
Foto: Dadan Kuswaraharja
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, program ini menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak dan bunga administrasi. Masing-masing, tiap bulannya dikenakan sekitar 2% per bulan.

"Jadi dia kalau menunggak 1 bulan dia kena denda 2%. Sama berapa lama menunggak dia kena sanksi namanya sanksi bunga administrasi 1-2% per bulan," ujarnya kepada detikFinance kemarin.

Dalam program pemutihan ini, dia mengatakan, sanksi yang dihilangkan ialah selama 2 tahun. Jadi, secara kumulatif denda yang bisa dihapus sebanyak 48%.

"48% atau 2 tahun, tapi kan 5 tahun kenanya, 2 tahun dendanya dihapuskan," tambahnya.

Program ini khusus untuk kendaraan berpelat motor B. Dia bilang, perpanjangan program ini dilakukan karena tingginya animo dari masyarakat.

"Oleh sebab itu bagi masyarakat yang menunggak karena dia lupa atau sengaja, atau memang belum sempat mengurus karena animo masyarakat besar, saya keliling Kantor Samsat ramai sekali, kita perpanjang lagi memberikan kesempatan yang memang sibuk atau memang belum sempat membayar," terangnya.

Hide Ads