"Kalau PBB dari 2012 sampai 2017, yang kita hapuskan sanksinya. Kami harapkan masyarakat segera bisa membayar pajak-pajak yang memang 2012-2017 belum bayar pajaknya," kata dia.
Faisal menambahkan, penghapusan sanksi atau denda ini untuk semua bangunan.
"Semua wajib pajak, jadi tidak ada batasan, yang menunggak 2012-2017 kita hapuskan sanksinya. Kita harapkan wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini, karena tahun depan dia kena normal. Kalau bayar sudah berapa sendiri malah merugikan sendiri," tutupnya. (fdl/fdl)