Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 19 Des 2018 09:50 WIB
Pengumuman! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan DKI Diperpanjang
Foto: Tim Infografis, Mindra Purnomo
Selain penghapusan denda PKB, Pemprov DKI juga memiliki program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Faisal Syafruddin mengatakan, denda yang dihapus ialah untuk periode tahun 2012 hingga 2017.

"Kalau PBB dari 2012 sampai 2017, yang kita hapuskan sanksinya. Kami harapkan masyarakat segera bisa membayar pajak-pajak yang memang 2012-2017 belum bayar pajaknya," kata dia.

Faisal menambahkan, penghapusan sanksi atau denda ini untuk semua bangunan.

"Semua wajib pajak, jadi tidak ada batasan, yang menunggak 2012-2017 kita hapuskan sanksinya. Kita harapkan wajib pajak segera memanfaatkan kesempatan ini, karena tahun depan dia kena normal. Kalau bayar sudah berapa sendiri malah merugikan sendiri," tutupnya. (fdl/fdl)

Hide Ads