Kementerian Keuangan menekankan bahwa kondisi utang pemerintah saat ini masih dalam pengelolaan yang baik. Kemenkeu pun membandingkan kondisi utang RI dengan 3 negara ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti menjelaskan, penghitungan utang per kapita tidak ada hubungannya dengan kemampuan membayar utang. Kemampuan membayar utang dilihat dari penghasilannya, dimana dalam suatu negara dinamakan Produk Domestik Bruto (PDB).
"Dengan analogi yang sama, ketika kita meminjam uang di bank, tidak akan ditanya berapa jumlah anak kita tapi berapa penghasilan yang diperoleh," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga kondisi utang perkapita Indonesia masih lebih baik. Pada 2018 rasio utang perkapita Pemerintah Indonesia sebesar US$ 1.147 dengan rasio utang per PDB sebesar 30%.
Angka itu, ujarnya, jauh lebih rendah dibandingkan Thailand (US$ 2.928 perkapita, rasio utang 42% per PDB), Malaysia (US$ 5.898 perkapita, rasio utang 55% per PDB), bahkan Filipina (US$ 1.233 per kapita, rasio utang 40% per PDB).
Nufransa menjabarkan, pada akhir November 2018 utang Pemerintah Indonesia tercatat sebesar Rp 4.396 triliun. Dari angka itu terhitung rasio utang per PDB tercatat sebesar 29,9%.
Menurutnya angka itu jauh di bawah 60% sebagaimana ketentuan Undang-undang no 17 tahun 2003. Sehingga data itu menunjukkan bahwa utang Indonesia aman dan mampu dibayar kembali.
(das/ang)