Dia juga bilang, peningkatan tax ratio menjadi salah satu cara untuk meningkatkan gaji para abdi negara, seperti PNS hingga para penegak hukum di tanah air.
Namun, apa itu tax ratio?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nisbah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Menurut Prastowo, tax ratio bukan satu-satunya alat ukur bagi kinerja otoritas perpajakan nasional lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.
"Misalnya, besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak, dan lain-lain," jelas dia.
Prastowo juga menjelaskan bahwa tax ratio diartikan ke dalam dua hal, yakti arti sempit dan arti luas. Jika arti sempit maka lingkupnya hanya penerimaan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sedangkan arti luas, maka penerimaan yang berasal dari pajak, bea dan cukai, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) SDA.
Berikut data tax ratio berdasarkan data Kementerian Keuangan:
- Tax ratio 2014 sebesar 13,7%
- Tax ratio 2015 sebesar 11,6%
- Tax ratio 2016 sebesar 10,8%
- Tax ratio 2017 sebesar 10,7%
- Tax ratio 2018 sebesar 11,6% (outlook)
- Tax ratio 2019 sebesar 12,2% (target APBN)
Simak Juga '4 Memorable Moment dalam Debat Capres Semalam':