Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, pernyataan Prabowo terkait Menteri Pencetak Utang menciderai perasaan pegawai yang bekerja di Kemenkeu.
"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo: 'Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang', sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).
Dia menerangkan, Kementerian Keuangan merupakan institusi negara. Sehingga, tak sepantasnya dihina maupun diolok-olok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia menerangkan, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan dengan persetujuan DPR. Lalu, dibahas secara mendalam dan teliti.
"Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN). Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara," ujarnya.
"APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR," tambahnya.