Nufransa Wira Sakti menerangkan, keuangan negara dalam kondisi sehat. Dia pun menepis utang negara dalam stadium lanjut.
Dia bilang, pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR. Serta, dibahas secara mendalam dan teliti.
"APBN dituangkan dalam Undang-undang (UU) yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia termasuk dalam kategori investment grade oleh lembaga rating Moodys, Fitch, S&P, RNI dan Japan Credit Rating Agency," katanya.
"Dengan peringkat tersebut adalah salah menyatakan utang negara sudah dalam stadium lanjut. Yang benar adalah kondisi keuangan negara dalam keadaan sehat dan bugar. Seharusnya semua calon presiden menyampaikan informasi yang benar pada rakyat, bukan ucapan menyesatkan dan bahkan bertujuan menakut-nakuti rakyatnya," paparnya.
Selain itu, Nufransa mengatakan, utang sudah ada sejak tahun 1946, di mana pemerintah sudah mengeluarkan surat utang negara yang disebut pinjaman nasional.
"Kami jajaran di Kementerian Keuangan (bukan Kementerian Pencetak Utang), yang mayoritas adalah generasi milenial-bekerja dan bertanggung jawab secara profesional dan selalu menjaga integritas," tambahnya.