Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub

Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 31 Jan 2019 06:26 WIB
Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub
Ilustrasi Foto: Istimewa

Kemenhub akan mengkaji usulan kendaraan roda dua boleh melintas di jalan tol. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi.

Menurut Budi, pihaknya telah diminta oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar melakukan kajian yang meliputi hukum, keselamatan efisiensi hingga sosial dan ekonomi.

Budi menjelaskan pada dasarnya aturan terkait motor boleh masuk ke jalan tol telah terdapat dalam PP Nomor 44 Tahun 2009. Namun, aturan tersebut merujuk pada jalan tol di Suramadu dan Bali Mandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Menteri sudah perintahkan dan besok harus sudah ada di meja (hasil kajiannya). Itu memang dari aspek hukum ada peraturan nomor 44 tahun 2009," papar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Dijelaskan, dalam aturan tersebut jalan tol boleh dilewati motor bila memiliki spesifikasi yang khusus, yakni terpisah dari jalan tol untuk kendaraan roda empat.

"Dalam PP Nomor 44 pasal 38 ayat 1 itu memang menyatakan bahwa selain penggunaan roda 4 dapat juga dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua, yang spesifik, yang terpisah bagi kendaraan tol roda empat," tegas dia.

Sehingga, Budi mengungkapkan tak semua jalan tol bisa digunakan untuk kendaraan roda dua. Sebab, konstruksi harus memiliki spesifikasi khusus.

Hide Ads