Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub

Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 31 Jan 2019 06:26 WIB
3.

Motor Melintas Dalam Tol Jalan Kota Saja

Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub
Foto: Istimewa

Kemenhub menjelaskan bahwa usulan motor melints jalan tol boleh pada jalan ruas dalam kota. Sebab, motor memiliki risiko yang tinggi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menggunakan motor di dalam jalan tol sangat lah berisiko. Sebab, kecepatan angin di jalan tol jauh lebih tinggi di bandingkan jalanan biasa.

"Jalan yang memungkinkan itu perkotaan kalau luar kota nggak mungkin. Kota dengan jarak pendek," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soalnya ini masalah safety. Kan kita tahu jalan tol kanan-kiri bebas jadi kalau ada angin besar bahaya, bayangkan kalau ada angin besar itu sepeda motor itu kencang dan motor untuk kecepatan tinggi karena nggak ada hambatan," jelas dia.

Sementara itu, pihaknya saat ini juga tengah melakukan kajian dari aspek hukum, keselamatan, efisiensi, hingga sosial dan budaya.

Hide Ads