Kemenhub menjelaskan bahwa usulan motor melints jalan tol boleh pada jalan ruas dalam kota. Sebab, motor memiliki risiko yang tinggi.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menggunakan motor di dalam jalan tol sangat lah berisiko. Sebab, kecepatan angin di jalan tol jauh lebih tinggi di bandingkan jalanan biasa.
"Jalan yang memungkinkan itu perkotaan kalau luar kota nggak mungkin. Kota dengan jarak pendek," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihaknya saat ini juga tengah melakukan kajian dari aspek hukum, keselamatan, efisiensi, hingga sosial dan budaya.