Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub

Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 31 Jan 2019 06:26 WIB
Aturan Motor Boleh Masuk Tol Mulai Dikaji Kemenhub
Foto: Mei Amelia

Rencana aturan motor melintas di jalan tol tengah dibahas. Kemenhub pun mengatakan bahwa konstruksi jalan tol mesti dibuat ruas baru.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan jalur tol untuk motor berbeda dengan jalur mobil. Sebab, bila disamakan hal kondisi tersebut akan sangat berisiko.

"Kalau satu lajur kan nggak bisa. Perlu khusus. Kalau motor satu jalur ada mobil mau nyalip kan menghambat lagi," kata dia di konferensi pers, Kemenhub, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, struktur jalan tol juga berbeda. Pasalnya, bila motor bisa masuk ke jalan tol diperlukan ruang atau lajur yang berbeda.

Sedangkan, jalan tol yang telah dibangun tak bisa ditambahkan lajur baru.

"Perlu bangun lagi yang baru. Itu perlu ada barrier permanen nggak bisa pakai marka jalan saja kan tahu pengendara motor kita kaya gimana. Terus nggak bisa juga di bahu jalan itu kan untuk keperluan darurat jadi mesti konstruksi baru," paparnya.

(ang/ang)
Hide Ads