Susi mengungkapkan masih lamanya proses perizinan perikanan tangkap karena pelaku usaha atau pemilik kapal harus menyerahkan laporan hasil usaha dengan benar. Menurut Susi, pihak KKP tidak akan menerbitkan izin usaha perikanan tangkap jika laporan hasil usaha yang diserahkan tidak sesuai fakta.
"Jadi misalnya pendapatan 2.000 ton setahun, pelaporannya cuma 20 ton. Suruh perbaiki, dia dandani jadi 200 ton. Tidak mau kita tidak akan keluarkan izin, naik lagi," kata Susi.
Menurut Susi, syarat laporan hasil usaha dari pemilik kapal akan dijadikan perhitungan oleh KKP untuk menghitung potensi produksi ikan secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT