"Penundaan pembayaran gaji bukan karena demo SPPI tetapi karena direksi sudah gagal dalam mengelola BUMN Pos Indonesia sehingga harus segera mundur," katanya dalam keterangan tertulis.
Dalam keterangan tersebut, ada beberapa poin pernyataan sikap serikat pekerja. Pertama, direksi Pos Indonesia dianggap gagal mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya, khususnya dalam pembayaran upah karyawan.
Kedua, direksi Pos Indonesia melanggar ketentuan PP Nomor 08 Tahun 1981 tentang perlindungan upah.
"Direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia," sebutnya di poin ketiga.
Baca juga: Pak Pos Tak Terima Gaji Mulai 1 Februari |
Keempat, serikat pekerja memberi klarifikasi terkait aksi damai yang digelar pada 28 Januari 2019. Pada tanggal 23 Januari digelar pertemuan LKS Bipartit Korporat di mana salah satu yang dibicarakan adalah aksi damai tanggal 28 Januari 2019.
"Pada pertemuan tersebut Tim SPPI menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dapat dibatalkan apabila ada pertemuan BOD dengan Ketum SPPI dan para ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 Tim perusahaan merespon dengan pernyataan akan meneruskan hal tersebut ke BOD. Tinggal tanggal 28 Januari 2019, tidak ada upaya dari perusahaan untuk melakukan pertemuan dimaksud," paparnya.
Kelima, penundaan pembayaran gaji sampai waktu yang belum ditentukan karena demo merupakan bentuk kegagalan mengelola perusahaan.
Di poin keenam, SPPI kemudian mendesak agar direksi Pos Indonesia segera membayarkan gajinya, meminta Presiden dan Menteri BUMN turun tangan memperbaiki pengelolaan perusahaan, dan mengimbau seluruh anggota SPPI untuk tetap melaksanakan pekerjaan dan ikut menyelamatkan perusahaan.