Curhat Pak Pos: Gaji Ditunda, Gaji Bos Lebih dari Rp 50 Juta

Curhat Pak Pos: Gaji Ditunda, Gaji Bos Lebih dari Rp 50 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Feb 2019 09:25 WIB
Curhat Pak Pos: Gaji Ditunda, Gaji Bos Lebih dari Rp 50 Juta
Foto: Demo di depan PT Pos Indonesia (Arief/detikcom)
Sekretaris Jenderal SPPIKB Hendri Joni yang juga sebagai Kepala Kantor Pos di Pariaman menyebut, gaji Rp 5,4 juta tak sebanding dengan beban kerja. Sebab, sebagai Kepala Kantor Pos dia harus memastikan operasional yang dipimpin berjalan dengan baik.

"Contoh saya kepala kantor, saya mimpin di dua, satu kabupaten dan satu kota. Wilayah kerja terdiri dari kantor-kantor cabang," kata dia di Kementerian BUMN.

Dia menjelaskan, operasional yang dimaksud ialah kelancaran pendapatan di wilayah yang dia pimpin, pengawasan, hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

"Saya bertanggung jawab terhadap kelancaran operasional di dua kabupaten kota itu. Kemudian saya bertanggung jawab kinerja pendapatan di kantor itu, kemudian saya bertanggung jawab terhadap pengawasan di kantor itu, bertanggungjawab terhadap pengelolaan SDM. Intinya kerjanya dari A sampai Z," jelasnya.

"Pegawai tidak masuk, tidak datang, pendapatan operasional A sampai Z, dari surat diterima di loket sampai ke alamatnya," ujarnya.

Oleh karena itu, dia bilang, pendapatannya timpang dengan para petinggi perusahaan yang tugasnya menginstruksikan bawahan.

"Cuma kan, kalau kita lihat tidak berkeadilan, tanggung jawab yang kita terima dibanding hasil yang kita dapatkan, beda pejabat pusat," terangnya.

Hide Ads