Hestu mengatakan otoritas pajak nasional akan menganalisa dan mengolah data tersebut sesuai fakta.
"Langkah selanjutnya kami saat ini sedang menganalisa dan mengolah data tersebut, kenapa begitu? Karena data itu harus kita lihat secara tepat untuk mengidentifikasi secara tepat dari pemiliknya atau owner-nya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (21/2/2019).
Analisa Ditjen Pajak, kata Hestu untuk melihat bahwa WNI pemilik harta di luar negeri itu sudah memiliki nomor pokok wajip pajak (NPWP) atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan mengawasi kantor wilayah dan KPP terkait dengan data yang dikirim oleh DJP. Pengawasan dilakukan agar proses administrasi di masing-masing kanwil dan KPP berjalan lancar dan tidak terjadi penyalahgunaan data tersebut.