Duh! Program Bagi-bagi Sertifikat Tanah 'Dihantui' Pungli

Duh! Program Bagi-bagi Sertifikat Tanah 'Dihantui' Pungli

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 23 Feb 2019 07:48 WIB
Duh! Program Bagi-bagi Sertifikat Tanah Dihantui Pungli
Foto: Dok. Kementerian ATR

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan praktik pungli dalam program sertifikat tanah terjadi di desa. Dia mengklaim pungli di kantor badan pertanahan nasional (BPN) tidak ada.

"Ya kalau pungli itu dilakukan di luar BPN yah, biasanya itu adalah di tingkat desa," kata Sofyan di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Dia menjelaskan, dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terdapat keputusan mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tigak segan melaporkan praktik pungli kepada arapat penegak hukum.

"Jadi sudah ada ketentuan maksimum yang boleh diambil, kalau ambil lebih dari itu di luar persetujuan masyarakat itu sebetulnya tinggal melaporkan ke aparat penegak hukum saja, dan beberapa sudah diambil tindakan oleh polisi," jelas dia.

Hide Ads