Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melakukan pungli pada program pembagian sertifikat tanah.
"Ada (pungli) kasih tahu, sanksinya sesuai administrasi," kata Sofyan di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini mengklaim bahwa instansi yang dipimpinnya sudah tidak ada lagi pungli dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, banyak pegawai BPN yang dipecat karena melakukan praktik pungli. Namun, hal itu terjadi di masa lalu.
"Kalau BPN kita ambil tindakan, bahkan banyak orang kita yang kita berhentikan, dulu, sekarang sudah tidak ada lagi," tegas dia.