Duh! Program Bagi-bagi Sertifikat Tanah 'Dihantui' Pungli

Duh! Program Bagi-bagi Sertifikat Tanah 'Dihantui' Pungli

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 23 Feb 2019 07:48 WIB
Duh! Program Bagi-bagi Sertifikat Tanah Dihantui Pungli
Foto: Eduardo Simorangkir-detikFinance

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melakukan pungli pada program pembagian sertifikat tanah.

"Ada (pungli) kasih tahu, sanksinya sesuai administrasi," kata Sofyan di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini mengklaim bahwa instansi yang dipimpinnya sudah tidak ada lagi pungli dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada oknum yang meraup pundi dari program pemerintah ini. Apalagi, program pemberian sertifikat ini dinyatakan gratis.

Dia menceritakan, banyak pegawai BPN yang dipecat karena melakukan praktik pungli. Namun, hal itu terjadi di masa lalu.

"Kalau BPN kita ambil tindakan, bahkan banyak orang kita yang kita berhentikan, dulu, sekarang sudah tidak ada lagi," tegas dia.

Hide Ads