Keputusan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sofyan mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat ini pun dilakukan di tingkat desa, dalam hal ini kelurahan. Biaya itu untuk keperluan antara lain penyiapan dokumen, pengukuran tanah, hingga materai.
Berikut biaya sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. (hek/hns)