Jakarta -
Program pembagian sertifikat tanah yang digembar-gemborkan pemerintah gratis ternyata menuai kritik karena masih ada praktik pungli dalam pelaksanaannya. Bagi-bagi sertifikat tanah lewat program PTSL atau (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) ini sudah dilakukan sejak 2017 dengan realisasi 5,4 juta sertifikat dari target 5 juta yang diterbitkan.
Pada 2018 realisasinya 9 juta dari target 7 juta sertifikat yang diterbitkan. Dalam program pembagian sertifikat tanah ini, sebetulnya memang ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat, namun ada batas nominal yang disesuaikan per wilayah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri nomor 25/2017.
Cuma di lapangan masih banyak masyarakat yang harus mengeluarkan isi kocek lebih banyak dari ketentuan dalam SKB itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, berapa batas nominal yang harus dikeluarkan masyarakat, lalu di mana praktik pungli itu berlangsung, serta sanksi apa yang diberikan jika PNS terkait melakukan pungli? Simak selengkapnya di sini:
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil pun mengakui masih ada praktik pungli pada pengurusan sertifikat tanah lewat program PTSL.
"Jadi itu sangat sedikit dibandingkan dengan jutaan (sertifikat) yang kita keluarkan, relatif sekarang ini pungli masih ada saya akui, tapi relatif sedikit. Tapi ini tidak boleh dibiarkan," kata Sofyan di Gelanggang Remaja, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Sofyan menjelaskan pada program sertifikat tanah memang ada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Hal itu juga sesuai dengan keputusan bersama Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam keputusan tersebut diatur tentang biaya dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan praktik pungli dalam program sertifikat tanah terjadi di desa. Dia mengklaim pungli di kantor badan pertanahan nasional (BPN) tidak ada.
"Ya kalau pungli itu dilakukan di luar BPN yah, biasanya itu adalah di tingkat desa," kata Sofyan di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Dia menjelaskan, dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terdapat keputusan mengenai biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tigak segan melaporkan praktik pungli kepada arapat penegak hukum.
"Jadi sudah ada ketentuan maksimum yang boleh diambil, kalau ambil lebih dari itu di luar persetujuan masyarakat itu sebetulnya tinggal melaporkan ke aparat penegak hukum saja, dan beberapa sudah diambil tindakan oleh polisi," jelas dia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil akan memberikan sanksi kepada pegawainya yang terbukti melakukan pungli pada program pembagian sertifikat tanah.
"Ada (pungli) kasih tahu, sanksinya sesuai administrasi," kata Sofyan di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini mengklaim bahwa instansi yang dipimpinnya sudah tidak ada lagi pungli dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Meski demikian, dirinya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada oknum yang meraup pundi dari program pemerintah ini. Apalagi, program pemberian sertifikat ini dinyatakan gratis.
Dia menceritakan, banyak pegawai BPN yang dipecat karena melakukan praktik pungli. Namun, hal itu terjadi di masa lalu.
"Kalau BPN kita ambil tindakan, bahkan banyak orang kita yang kita berhentikan, dulu, sekarang sudah tidak ada lagi," tegas dia.
Keputusan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sofyan mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat ini pun dilakukan di tingkat desa, dalam hal ini kelurahan. Biaya itu untuk keperluan antara lain penyiapan dokumen, pengukuran tanah, hingga materai.
Berikut biaya sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:
Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.
Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Halaman Selanjutnya
Halaman