Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan bukan untuk kepentingan politik.
"Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019," kata Askolani kepada detikFinance, Jumat (22/2/2019)
Dia menjelaskan, jika PP tersebut bisa selesai lebih cepat akan lebih bagus, sehingga kebijakan tentang THR bisa diimplementasikan dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menyampaikan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga concern untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks.
Kompleksitas yang dimaksud, karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemda, provinsi, dan kabupaten/kota.