Malaysia Saja Bisa Gratiskan Tol, Bagaimana RI?

Malaysia Saja Bisa Gratiskan Tol, Bagaimana RI?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 06:26 WIB
Malaysia Saja Bisa Gratiskan Tol, Bagaimana RI?
Foto: PUPR

Bagaiamana dengan jalan tol di Indonesia? Apakah Indonesia juga bisa menerapkan hal tersebut?

Jalan tol di Indonesia juga memiliki potensi untuk digratiskan. detikFinance pernah membuat artikel tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018 berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Di Indonesia salah satu cara untuk menggratiskan jalan tol adalah setelah masa konsesinya habis. Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BPJT, jalan tol pertama yang akan habis masa konsesinya di Indonesia adalah tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit (27,05 km). Tol tersebut sudah beroperasi sejak 10 November 1989 dan memiliki masa konsesi selama 31 tahun, dihitung sejak 1 Januari 1994.

Tol yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada tersebut baru akan habis masa konsesinya pada 1 April 2025.

Setelah itu ada jalan tol Ujung Pandang seksi I dan II (6,05 km) yang masa konsesinya habis pada 12 April 2028 dan tol Serpong-Pondok Aren (7,2 km) yang habis konsesinya pada 1 Oktober 2028.

Sementara jalan tol Jagorawi yang pertama sekali dioperasikan di Indonesia baru akan selesai konsesinya pada tahun 2045. Perhitungan konsesi dimulai tahun 2005 lantaran Jasa Marga selaku operator baru berubah status menjadi badan usaha sejak 2005.


Hide Ads