SPT Pajak Belum Lapor? Ada Cara Mudahnya Lho

SPT Pajak Belum Lapor? Ada Cara Mudahnya Lho

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 07 Mar 2019 10:49 WIB
SPT Pajak Belum Lapor? Ada Cara Mudahnya Lho
Foto: Maikel Jefriando
Berdasarkan data Ditjen Pajak, Rabu (6/3/2019) melaporkan SPT pajak juga dapat dilakukan dengan mengisi laporan secara online di website djponline.pajak.go.id atau dikenal dengan nama e-filling.

Berdasarkan data tersebut, ada delapan tahapan untuk melaporkan SPT pajak secara online. Pertama wajib pajak mesti mengakses website dan masuk menggunakan NPWP serta password. Kemudian, pada laman beranda memilih kanal e-filing.

"Ketiga, pada laman daftar SPT klik buat SPT. Keempat, pada laman formulir SPT pajak silakan jawab pertanyaan yang ada. Anda akan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban yang Anda berikan. Pada akhir pilihan, kami sarankan pilih SPT 1770S dengan panduan," bunyi informasi tersebut.

Kemudian pada tahapan kelima wajib pajak akan diarahkan pada bagian pilih tahun pajak dan status SPT. Tahun pajak sendiri adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan. Sedangkan untuk status dipilih normal bila pertama dilaporkan.

Selanjutnya, wajib pajak harus memilih kanal 'tambah +'. Dalam kanal tersebut ada beberapa data yang perlu diisi,contohnya form 1721 A1 atau A2, form 1721-VI (tidak final), Bupot PPh Pasal 23/26, Bupot Pasal 22, dan Bupot PPh dari LN.

"Ketujuh, isi penghasilan neto sesuai: kolom B No.12 (untuk form 1721-A1), kolom B No.15 (untuk form 1721-A2) dan kolom 2 (untuk form 1721-VI)," jelas informasi itu.

Langkah terakhir, wajib pajak diharapkan mengisi dengan benar, lengkap, dan jelas untuk mengisi jenis formulir hingga jumlah. Setelah mengisi tersebut wajib pajak mesti mengklik '[di sini]' untuk mendapatkan kode verifikasi ke email.

Setelah mendapatkan kode verifikasi, wajib pajak dapat mengisi kolom yang kosong dan mengklik 'Kirim SPT'.

Hide Ads