SPT Pajak Belum Lapor? Ada Cara Mudahnya Lho

SPT Pajak Belum Lapor? Ada Cara Mudahnya Lho

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 07 Mar 2019 10:49 WIB
SPT Pajak Belum Lapor? Ada Cara Mudahnya Lho
Foto: Rengga Sancaya
Agar tidak memakan waktu pelaporan, wajib pajak harus tahu dokumen apa saja yang mesti disiapkan. Hal itu agar tidak memakan waktu laporan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, data yang mesti disiapkan wajib pajak adalah daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta kartu keluarga (KK).

"Sebelum memulai pengisian SPT Tahunan, persiapkan dokumen seperti daftar seluruh penghasilan, bukti potong, daftar harta, dan kewajiban (utang) per akhir tahun, serta daftar keluarga (KK)," bunyi informasi tersebut seperti dikutip detikFinance, Rabu (6/3/2019).

Data-data tersebut diperlukan agar wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan SPT-nya. Sebab, saat melapor SPT dibutuhkan data untuk diunggah melalui website djponline.pajak.go.id.

Adapun, data tersebut berupa penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, dikenakan PPh final atau bersifat final, serta dari dalam negeri lainnya atau luar negeri.

Hide Ads