Direktur Eksekutif Center of Indonesia Texation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan pengenaan denda sebesar Rp 100 ribu tersebut tertulis pada aturan Undang-undang (UU) KUP Pasal 7. Sedangkan denda untuk badan usaha mencapai Rp 1 juta.
Adapun, denda yang diterapkan berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar di periodenya.
"Denda itu di pasal 7 UU KUP. Kalau orang pribadi itu Rp 100 ribu, badan usaha Rp 1 juta. Itu sekali terlambat lapor," kata dia kepada detikFinance, Rabu (6/3/2019).
Sementara itu, hingga saat ini wajib pajak yang baru melapor SPT baru sebanyak 3 juta orang. Angka ini masih jauh di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan target pelapor SPT tahun ini sebesar 85% dari total pembayar pajak. Sebelumnya, di tahun lalu Kemenkeu berhasil menghimpun pajak lebih dari 12,5 juta orang atau setara dengan 71-72% wajib pajak.
"Kalau tahun lalu jumlah pembayar pajak ada 71-72%-nya, 85% (target) tahun ini" ucap Sri Mulyani," Jelas dia di Acara Spectaxcular, Bundaran HI, Jakarta, Minggu (3/3) lalu. (eds/eds)