Biaya Pengobatan Korban KRL Ditanggung hingga Rp 20 Juta

Biaya Pengobatan Korban KRL Ditanggung hingga Rp 20 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mar 2019 08:18 WIB
Biaya Pengobatan Korban KRL Ditanggung hingga Rp 20 Juta
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kereta rel listrik (KRL) Jakarta-Bogor mengarah ke Bogor ke luar rel, Minggu (10/3/2019) kemarin. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Beberapa gerbong terguling dan beberapa orang dinyatakan terluka alias jadi korban atas peristiwa tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat kondisi pasca kereta terguling. Selain itu, dia juga mengunjungi para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, manajemen PT KCI menyatakan para korban telah dilindungi oleh asuransi. Berikut berita selengkapnya dirangkum detikFinance:

Budi Karya Sumadi mengaku prihatin atas kejadian tergulingnya KRL Jakarta-Bogor. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat karena layanan terganggu.

Dia berharap, layanan KRL akan kembali pulih dan perbaikannya tidak sampai sehari.

"Jadi pertama saya prihatin dan minta maaf layanan KRL terganggu semoga dalam waktu tidak sampai 24 jam selesaikan," katanya kepada detikFinance, Minggu (10/3/2019).

Dirinya pun mengaku dalam perjalanan untuk mengecek kereta tersebut saat dihubungi.

"Saya OTW TKP. Saya akan lihat," ujarnya.

Budi mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut. Sekali lagi, Budi meminta maaf atas kejadian ini.

"Penyebabnya belum tahu, kereta tidak bisa dilayani, saya atas nama pribadi minta maaf," ujarnya.

Sementara, PT KCI menjamin penumpang KRL mendapat perlindungan asuransi.

"Asuransi kami pastikan ada dan akan kami urus semua," kata VP Komunikasi Perusahaan KCI Eva Chairunisa.

Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menerangkan, pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban terlindungi berdasarkan Undang-undang. Dia menerangkan, korban luka berhak atas biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per korban. Selain itu, korban berhak biaya penanganan pertama maksimal Rp 1 juta.

Biaya ambulan juga ditanggung Jasa Raharja dengan nominal Rp 500 ribu per korban.

"Bagi korban luka-luka berhak atas santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per korban dan biaya penanganan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulance Rp 500ribu per korban," katanya.

Dia menambahkan, biaya santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.

"Petugas Jasa Raharja telah hadir di tempat kejadian peristiwa dan di RS rujukan bagi korban untuk memastikan identitas korban dan segera memberikan jaminan atas biaya perawatan kepada pihak RS," terangnya.

Harwan Muldidarmawan menerangkan alur klaim asuransi Jasa Raharja. Dia mengatakan, petugas Jasa Raharja akan langsung mendatangi rumah sakit di mana tempat korban di rawat. Petugas akan melakukan pendataan pada korban.

"Nanti korban yang sudah ditangani di rumah sakit, dirawat di rumah sakit, petugas kami yang melakukan pendataan di rumah sakit, mendatangi pihak korban maupun keluarga di sana untuk meminta dokumen-dokumen kelengkapan identitas dari korban. Nanti petugas kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengeluarkan surat jaminan," terangnya.

Dengan begitu, korban tak perlu repot-repot untuk mengurus administrasi di kantor Jasa Raharja. Menurut Harwan, ada pun dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka hanya kartu identitas.

Sejalan dengan pendataan di rumah sakit, pihak Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan PT KAI serta pihak berwajib untuk mengonfirmasi kejadian kecelakaan.

"Kalau korban luka-luka hanya identitas kependudukan KTP dan laporan kejadian peristiwa. Itu aja. Untuk memastikan korban dari kereta tersebut," sambungnya.

Dia menambahkan, proses ini tidak memakan waktu lama. Asalkan, diketahui korban itu betul-betul penumpang KRL Jakarta-Bogor yang terguling.

"Kalau pertanggungannya ketika korban di rumah sakit dan korban merupakan penumpangan kereta api tersebut, dan kita mendapat informasi bahwa benar korban pennumpang kereta api tersebut maka secara otomatis korban dimaksud sudah tertanggung Jasa Raharja. Iya langsung mulai pertanggungannya, sampai selesai perawatan dengan biaya maksimum Rp 20 juta," tutupnya.


Hide Ads