Biaya Pengobatan Korban KRL Ditanggung hingga Rp 20 Juta

Biaya Pengobatan Korban KRL Ditanggung hingga Rp 20 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mar 2019 08:18 WIB
Biaya Pengobatan Korban KRL Ditanggung hingga Rp 20 Juta
Foto: Rifkianto Nugroho

Harwan Muldidarmawan menerangkan alur klaim asuransi Jasa Raharja. Dia mengatakan, petugas Jasa Raharja akan langsung mendatangi rumah sakit di mana tempat korban di rawat. Petugas akan melakukan pendataan pada korban.

"Nanti korban yang sudah ditangani di rumah sakit, dirawat di rumah sakit, petugas kami yang melakukan pendataan di rumah sakit, mendatangi pihak korban maupun keluarga di sana untuk meminta dokumen-dokumen kelengkapan identitas dari korban. Nanti petugas kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengeluarkan surat jaminan," terangnya.

Dengan begitu, korban tak perlu repot-repot untuk mengurus administrasi di kantor Jasa Raharja. Menurut Harwan, ada pun dokumen yang diperlukan untuk korban luka-luka hanya kartu identitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan pendataan di rumah sakit, pihak Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan PT KAI serta pihak berwajib untuk mengonfirmasi kejadian kecelakaan.

"Kalau korban luka-luka hanya identitas kependudukan KTP dan laporan kejadian peristiwa. Itu aja. Untuk memastikan korban dari kereta tersebut," sambungnya.

Dia menambahkan, proses ini tidak memakan waktu lama. Asalkan, diketahui korban itu betul-betul penumpang KRL Jakarta-Bogor yang terguling.

"Kalau pertanggungannya ketika korban di rumah sakit dan korban merupakan penumpangan kereta api tersebut, dan kita mendapat informasi bahwa benar korban pennumpang kereta api tersebut maka secara otomatis korban dimaksud sudah tertanggung Jasa Raharja. Iya langsung mulai pertanggungannya, sampai selesai perawatan dengan biaya maksimum Rp 20 juta," tutupnya.


(ang/ang)
Hide Ads