Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menerangkan, pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban terlindungi berdasarkan Undang-undang. Dia menerangkan, korban luka berhak atas biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per korban. Selain itu, korban berhak biaya penanganan pertama maksimal Rp 1 juta.
Biaya ambulan juga ditanggung Jasa Raharja dengan nominal Rp 500 ribu per korban.
"Bagi korban luka-luka berhak atas santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per korban dan biaya penanganan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulance Rp 500ribu per korban," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas Jasa Raharja telah hadir di tempat kejadian peristiwa dan di RS rujukan bagi korban untuk memastikan identitas korban dan segera memberikan jaminan atas biaya perawatan kepada pihak RS," terangnya.