Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di DPR, Jakarta, Senin (11/3/2019).
"Insya Allah-Insya Allah (Maret)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi sendiri baru saja konsultasi ke Komisi V DPR RI. Kemungkinan, konsultasi ini merupakan yang terakhir.
Dia bilang, setelah ini akan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelum aturan ojol dirilis.
"Saya kira konsultasi yang terakhir dari Komisi V mudah-mudahan akan bisa menjadi masukan yang terakhir dan keputusan rapat mendorong untuk diselesaikan. Itu saya kira selesai ini tidak akan kemana-mana lagi kecuali ke Mahkamah Agung. Saya akan konsultasi terakhir ke sana, tapi saya kira nggak bentuk rapat," ujarnya.
Budi menjelaskan, ada beberapa isu yang diakomodir lewat aturan ini, antara lain suspensi, tarif, hingga hubungan antara pengemudi sebagai mitra dan aplikator.
"Subtansinya ada beberapa isu yang kita buatkan normanya supaya bisa dijalankan dan kemudian tidak menjadi persoalan. Persoalan kenapa, kita mempertemukan kepentingan aplikator, pengemudi sebagai mitra dan masyarakat. Baik keberlangsungan proses kegiatan ini, pelindungan para pengemudi, juga masyarakat," jelasnya. (ara/ara)