Aturan untuk ojol ini mengatur sejumlah aspek. Salah satunya keamanan.
Mengutip draft tersebut, untuk menjamin keamanan pengemudi dan penumpang maka identitasnya harus sesuai di dalam aplikasi. Selain itu, pengemudi juga diwajibkan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor warna dasar hitam dan tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi draft seperti dikutip, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian diatur juga mengenai aspek kenyamanan, yaitu pengemudi diminta mengenakan pakaian sopan, bersih dan rapi. Pengemudi juga harus berperilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Selanjutnya, draft ini juga diatur mengenai mekanisme penghentian operasional (suspend). Ketentuan suspend dibuat oleh perusahaan aplikasi.
Pengawasan operasional ojol dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Masyarakat juga bisa memberikan masukan kepada instansi pembina lalu lintas dan angkutan jalan.