Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km

Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2019 06:25 WIB
Aturan Ojol Dirilis, Ada Peluang Tarif Rp 3.000/Km
Foto: Rifkianto Nugroho

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan aturan ojek online alias ojol sudah keluar. Namun aturan tersebut masih akan disosialisasikan dulu ke para pengemudi ojol.

Aturan tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," katanya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemenkumham pekan lalu. Menindaklanjuti, Kemenhub akan melakukan sosialisasi aturan itu dalam beberapa waktu ke depan.

"Kita sosialisasi dulu dong," sebutnya.


Hide Ads