Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Porli, serta pensiunan.
"Ya betul berlaku untuk semua aparatur pemerintah. Selain itu pensiun pokok juga naik 5%," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).