Menang Banyak, Gaji PNS Naik Mulai April 2019

Menang Banyak, Gaji PNS Naik Mulai April 2019

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2019 06:46 WIB
Menang Banyak, Gaji PNS Naik Mulai April 2019
Foto: Rachman Haryanto

Banyak yang mengira keputusan pemerintah menerbitkan payung hukum kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat politis. Pasalnya, terbit jelang penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) periode 2019-2024.

Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan ada setiap tahunnya baik ada pilpres maupun tidak.

"Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji PNS sudah diusulkan pemerintah sejak Agustus 2018 atau pada saat pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2019.

Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5% ini pun disetujui oleh parlemen.

Oleh karena itu, Askolani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.

Hide Ads