Banyak yang mengira keputusan pemerintah menerbitkan payung hukum kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat politis. Pasalnya, terbit jelang penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) periode 2019-2024.
Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan ada setiap tahunnya baik ada pilpres maupun tidak.
"Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5% ini pun disetujui oleh parlemen.
Oleh karena itu, Askolani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.