Tarif Ojol Terbit Senin, Jarak 5 Km Pertama Kena Tarif Rp 10.000

Tarif Ojol Terbit Senin, Jarak 5 Km Pertama Kena Tarif Rp 10.000

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 22 Mar 2019 07:07 WIB
Tarif Ojol Terbit Senin, Jarak 5 Km Pertama Kena Tarif Rp 10.000
Foto: Pradita Utama

Aturan ojol memuat sejumlah ketentuan untuk aplikator yakni Go-Jek Cs dan sopir alias driver. Untuk aplikator misalnya, dalam peraturan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan soal kewajiban penyediaan shelter atau tempat 'ngetem'. Kemudian, untuk driver juga mesti menggunakan sepatu atau tidak boleh pakai sandal.

Meski begitu, aturan ini tak memuat soal sanksi. Budi Setiyadi bilang, aturan ini lebih memuat soal perlindungan dan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.

"Kita tidak ada sanksi, sifatnya regulasi ini hanya mengatur lebih kepada perlindungan keselamatan pengemudi dan penumpang, kalau ada pelanggaran yang ditindak pelangaran lalu lintasnya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, aturan ini lebih kepada norma saat berkendara.

"Ya ini lebih kepada mengatur norma saja bukan tentang sanksi kecuali pelanggaran lalu lintas," sambungnya.

Berkaitan dengan shelter, pihak Go-Jek menyatakan telah memiliki shelter di tempat-tempat keramaian. Dengan begitu, driver dan konsumen menjadi mudah bertemu.

"Di tempat-tempat keramaian, Gojek telah memiliki shelter dan pick up points untuk memudahkan mitra pengemudi kami bertemu dengan pelanggan," kata VP Corporate Affairs Gojek, Michael Say.


(ang/ang)
Hide Ads