Budi Setiyadi mengatakan, tarif baru ojol tak seketika berlaku. Dia bilang, tarif itu akan berlaku pada 1 Mei 2019.
"SK Menteri Perhubungan itu akan kita berlakukan, kalau 25 Maret akan ditandatangan, nanti pemberlakuan nanti 1 Mei 2019," katanya.
Menurut Budi, masyarakat butuh waktu untuk menyesuaikan pengeluarannya. Sehingga, tak langsung diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenhub setelah ini, saya sudah ketemu, saya juga butuh waktu pemberlakukan karena sosialisasi beberapa kota besar termasuk PM 12 termasuk biaya jasanya," tutupnya.
(ang/ang)