Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km

Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 26 Mar 2019 07:26 WIB
Berlaku 1 Mei, Tarif Ojol Rp 2.000/Km
Foto: Pradita Utama

detikFinance pun membuat simulasi untuk tarif yang dibayarkan penumpang untuk jarak 10 km. Di dalam paparan Kemenhub disebutkan, biaya jasa minimal merupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km.

Dengan begitu, penumpang akan membayarkan Rp 8.000 (Jabodetabek) untuk 4 km. Lalu, tarif itu ditambah 6 km selanjutnya dengan tarif untuk per km sebesar Rp 2.000. Jadi, biaya 6 km selanjutnya ialah Rp 12.000. Total, biaya untuk ojol sebesar Rp 20.000.

Tapi ingat, biaya batas bawah, batas atas dan biaya minimal, merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Artinya, dengan jasa aplikasi konsumen harus merogoh kocek lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub sendiri menetapkan biaya aplikasi maksimal 20%. Sehingga, untuk biaya aplikasi saja sebesar Rp 4.000.

Dengan demikian, paling tidak uang yang dikeluarkan konsumen untuk 10 km sebesar Rp 24.000 dengan perhitungan Rp 20.000 ditambah Rp 4.000 jasa aplikator tadi.

Hide Ads